Wednesday, 15 June 2016

KASUS PELECEHAN SEKSUAL ANAK

HUKUMAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK


Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini sudah masuk dalam kondisi ”darurat”. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan, pada 2010-2014 terdapat 21,8 juta kasus pelanggaran hak anak. Sebanyak 58% dari angka tersebut adalah kasus kekerasan seksual. Berbagai kasus pemerkosaan anak di bawah umur (bahkan oleh keluarga terdekat seperti ayah, kakek, dan paman) kian marak terjadi. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak. 
Kasus yang akhir-akhir ini terjadi adalah kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Sebut saja kasus Yuyun, bocah malang berusia 14 tahun yang sedang mengenyam pendidikan SMP. Yuyun menjadi korban kekerasan seksual massal para pemuda kampungnya. Tidak cukup puas menganiaya dan menodai korban, gerombolan pemuda itu juga membunuh korban dan membuang mayatnya di perkebunan sekitar wilayah tempat tinggal mereka. Hal serupa juga menimpa Enno berusia 19 tahun yang dinodai dan dibunuh dengan menggunkan pacul.
Untuk menjawab penyelesaian kasus ini, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/ 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kekerasan Seksual Anak. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahkan sedang berproses untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak dengan menambahkan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual yaitu hukuman kebiri. 
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak dipahami sebagai tindakan yang dengan sengaja dilakukan oleh orang dewasa atau usia remaja yang melibatkan aktivitas seksual terhadap anak. Termasuk di dalamnya tindakan fisik seperti pemerkosaan, pencabulan, pornografi, dan aktivitas seksual lainnya; verbal (seperti perkataan yang mengarah pada tindakan sensualitas) maupun emosional laiknya memiliki hubungan yang mengarah ke tindakan seksualitas. 
Berbeda dengan tindakan kekerasan lainnya, kasus kekerasan seksual pada anak memiliki dampak yang jauh lebih serius terhadap anak, baik secara langsung maupun jangka panjang. Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka secara fisik. Lebih dari itu, tindak anarkistik ini akan memberikan efek buruk pada perkembangan emosional, sosial, dan psikologi korban kekerasan. 
Peneliti kajian perlindungan anak menilai beragam hukuman yang terangkum dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak, reaktif dan bombastis.
Clara Siagian, peneliti Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia, sepakat bahwa harus ada penanganan serius pada kasus kekerasan seksual pada anak. Namun, dia menekankan perlunya pertimbangan matang dalam merumuskan hukuman mengingat itu akan berdampak jangka panjang.
Karena itu, dia tidak setuju keberadaan hukuman tambahan pada rancangan Perppu berupa kebiri, pemasangan chip untuk memantau pergerakan, serta publikasi identitas pelaku.
“Itu reaktif dan bombastis. Solusi cepat, apakah itu efektif jangka panjang? Jangka panjang kita tidak mau menghasilkan produk hukum yang tidak efektif toh?” ujarnya kepada BBC Indonesia.

Clara kemudian mencontohkan publikasi identitas pelaku yang bakal membuat pelaku sulit berintegrasi ke masyarakat seusai menjalani hukuman. Pelaku, kata Clara, akan dikucilkan, sulit mencari pekerjaan, dan akhirnya melakukan kejahatan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 7 dari 12 terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP di Bengkulu diganjar hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk mengurangi kriminalitas di satu aspek, kita akan menghasilkan kriminalitas di aspek lain,” katanya.
Clara juga mengingatkan efektivitas hukuman kebiri dan pemasangan chip, tanpa terlebih dulu mengetahui akar masalah kejahatan seksual di Indonesia.
“Kita harus melihat bukti-bukti di negara lain, apakah sistem pelacakan pelaku kejahatan seksual efektif, apakah kebiri efektif? Saya rasa kita hanya mencoba membereskan produk-produk dari struktur yang salah, tanpa mencoba memperbaiki struktur yang memproduksi hal-hal yang salah tersebut. Jadi kita hanya mengobati gejala penyakit tanpa mengobati penyakitnya itu sendiri,” kata Clara.
Menurutnya, tetap harus ada hukuman yang memenuhi unsur keadilan masyarakat, tapi tidak reaktif dan emosional. "Penambahan hukuman hingga 20 tahun sah-sah saja. Tetapi selepas meeka menjalani hukuman di penjara, ada masa percobaan selama tiga sampai lima tahun agar mereka bisa reintegrasi ke masyarakat sehingga menjadi warga negara yang lebih baik dan produktif."

Demonstrasi ini menuntut keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual pada perempuan.
Hukuman tambahan
Usai rapat terbatas yang digelar di kompleks Istana Merdeka, pada Rabu (11/05), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun.
Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang, kata Yasonna, bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau sebelum keluar penjara.
Pelaku juga bisa dipasangi chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya.
“Ada hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hakimlah yang melihat perlukah hukuman tambahan ini, tidak wajib. Kalau hakim melihat orang ini paedofil, potensial paedofil, ya kasih hukuman tambahan,” kata Yasonna.
 Presiden Joko Widodo mengategorikan kekerasan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa.
Kejahatan luar biasa
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia telah masuk kategori kejahatan luar biasa. Karena itu, menurutnya, penanganan aparat penegak hukum atas perkara-perkara semacam itu juga harus luar biasa.
Hal ini diucapkan presiden menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu yang meninggal dunia. Data Komnas Perempuan pada 2015, setiap dua jam sekali, tiga perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.
Sebagai salah satu cara untuk melawannya, saat ini sedang dirumuskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan pada kasus pelecehan seksual sampai penyiksaan seksual. RUU tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional, namun belum kunjung dibahas DPR.



KESIMPULAN :
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dan sebgainya.
Hal itu sangat berpengaruh terhadap psikologis anak. Efek kekerasan seksual terhadap menjadi depresi  gangguan stres pascatrauma, kegelisahan dan pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
Hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual ini harus ditangani dengan serius sesuai dengan hukum dan keadilan masyarkat, karena pelecehan seksual ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa terutama di Indoneisa.
SARAN :
Menurut saya, apabila hukuman kebiri itu dalam waktu jangka panjang bisa digunakan dengan baik dan membawa dampak positif mengurangi kekerasan seksual terhadap anak sebaiknya hukuman itu diperjelas kepada semua masyarakat dan diproses sesuai dengan keadilan social, sehingga nantinya bisa diterapkan di Indonesia.
Hukuman kebiri itu diajukan karena ketidakmaksimalan hukuman pidana yang ada di Indonesia saat ini,  lebih baik jika selain itu juga dimaksimalkannya Rehabilitasi karena minimnya pemahaman konteks rehabilitasi sosial dan psikis, baik untuk korban, pelaku, maupun masyarakat berdampak pengaruh selain dari hukuman pemerintahan.
Dan juga, kepada yang memiliki kewenangan merevisi peraturan perundang- undangan mengenai pencabulan terhadap anak, hendaknya dapat membuka mata dan hati terhadap persoalan ini. Begitu pula kepada para penegak hukum atau siapapun yang memiliki andil dalam pengadilan terhadap kasus pencabulan anak ini, berikan sangsi atau ancaman hukuman yang dapat membuat pelaku jera dan tidak menertawakan hukum di Indonesia.
Seorang anak memiliki cita-cita dan harapan hidupnya di masa depan. Jangan nodai masa depannya dengan memberikan sangsi hukum yang ringan akan kejahatan seksual terhadapnya. Anak adalah masa depan bangsa yang kelak meneruskan kepemimpinan bangsa di negara ini.  Kita wajib menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.