HUKUMAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini sudah masuk dalam kondisi ”darurat”. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan, pada 2010-2014 terdapat 21,8 juta kasus pelanggaran hak anak. Sebanyak 58% dari angka tersebut adalah kasus kekerasan seksual. Berbagai kasus pemerkosaan anak di bawah umur (bahkan oleh keluarga terdekat seperti ayah, kakek, dan paman) kian marak terjadi. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus yang
akhir-akhir ini terjadi adalah kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap
anak di bawah umur. Sebut saja kasus Yuyun, bocah malang berusia 14 tahun yang
sedang mengenyam pendidikan SMP. Yuyun menjadi korban kekerasan seksual massal
para pemuda kampungnya. Tidak cukup puas menganiaya dan menodai korban,
gerombolan pemuda itu juga membunuh korban dan membuang mayatnya di perkebunan
sekitar wilayah tempat tinggal mereka. Hal serupa juga menimpa Enno berusia 19
tahun yang dinodai dan dibunuh dengan menggunkan pacul.
Untuk
menjawab penyelesaian kasus ini, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 5/ 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kekerasan
Seksual Anak. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak bahkan sedang berproses untuk mengeluarkan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak dengan
menambahkan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual yaitu hukuman
kebiri.
Tindakan
kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak dipahami sebagai tindakan yang
dengan sengaja dilakukan oleh orang dewasa atau usia remaja yang melibatkan
aktivitas seksual terhadap anak. Termasuk di dalamnya tindakan fisik seperti
pemerkosaan, pencabulan, pornografi, dan aktivitas seksual lainnya; verbal
(seperti perkataan yang mengarah pada tindakan sensualitas) maupun emosional
laiknya memiliki hubungan yang mengarah ke tindakan seksualitas.
Berbeda
dengan tindakan kekerasan lainnya, kasus kekerasan seksual pada anak memiliki
dampak yang jauh lebih serius terhadap anak, baik secara langsung maupun jangka
panjang. Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka secara fisik. Lebih dari itu,
tindak anarkistik ini akan memberikan efek buruk pada perkembangan emosional,
sosial, dan psikologi korban kekerasan.
Peneliti
kajian perlindungan anak menilai beragam hukuman yang terangkum dalam rancangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kekerasan seksual
terhadap anak, reaktif dan bombastis.
Clara Siagian, peneliti Pusat Kajian Perlindungan Anak
Universitas Indonesia, sepakat bahwa harus ada penanganan serius pada kasus
kekerasan seksual pada anak. Namun, dia menekankan perlunya pertimbangan matang
dalam merumuskan hukuman mengingat itu akan berdampak jangka panjang.
Karena itu, dia tidak setuju keberadaan hukuman tambahan pada
rancangan Perppu berupa kebiri, pemasangan chip untuk memantau pergerakan,
serta publikasi identitas pelaku.
“Itu reaktif dan bombastis. Solusi cepat, apakah itu efektif
jangka panjang? Jangka panjang kita tidak mau menghasilkan produk hukum yang
tidak efektif toh?” ujarnya kepada BBC Indonesia.
Clara kemudian mencontohkan publikasi identitas pelaku yang
bakal membuat pelaku sulit berintegrasi ke masyarakat seusai menjalani hukuman.
Pelaku, kata Clara, akan dikucilkan, sulit mencari pekerjaan, dan akhirnya
melakukan kejahatan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
7 dari 12 terdakwa
kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP di Bengkulu diganjar hukuman
10 tahun penjara.
“Untuk mengurangi kriminalitas di satu aspek,
kita akan menghasilkan kriminalitas di aspek lain,” katanya.
Clara juga mengingatkan efektivitas hukuman
kebiri dan pemasangan chip, tanpa terlebih dulu mengetahui akar masalah
kejahatan seksual di Indonesia.
“Kita harus melihat bukti-bukti di negara
lain, apakah sistem pelacakan pelaku kejahatan seksual efektif, apakah kebiri
efektif? Saya rasa kita hanya mencoba membereskan produk-produk dari struktur
yang salah, tanpa mencoba memperbaiki struktur yang memproduksi hal-hal yang
salah tersebut. Jadi kita hanya mengobati gejala penyakit tanpa mengobati
penyakitnya itu sendiri,” kata Clara.
Menurutnya, tetap harus ada hukuman yang
memenuhi unsur keadilan masyarakat, tapi tidak reaktif dan emosional.
"Penambahan hukuman hingga 20 tahun sah-sah saja. Tetapi selepas meeka
menjalani hukuman di penjara, ada masa percobaan selama tiga sampai lima tahun
agar mereka bisa reintegrasi ke masyarakat sehingga menjadi warga negara yang
lebih baik dan produktif."
Demonstrasi ini menuntut keseriusan pemerintah menangani
kekerasan seksual pada perempuan.
Hukuman tambahan
Usai rapat terbatas yang digelar di
kompleks Istana Merdeka, pada Rabu (11/05), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan
hukuman tambahan.
Hukuman pokok, menurutnya, berwujud
penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam
Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi
pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun.
Setelah hukuman pokok, terdapat
hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas
pelaku. Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap
seseorang, kata Yasonna, bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam
penjara atau sebelum keluar penjara.
Pelaku juga bisa dipasangi chip
elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau
pergerakannya.
“Ada hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hakimlah yang melihat perlukah hukuman tambahan ini, tidak wajib. Kalau hakim
melihat orang ini paedofil, potensial paedofil, ya kasih hukuman tambahan,”
kata Yasonna.
Presiden Joko
Widodo mengategorikan kekerasan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa.
Kejahatan luar biasa
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan
kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia telah masuk kategori kejahatan
luar biasa. Karena itu, menurutnya, penanganan aparat penegak hukum atas
perkara-perkara semacam itu juga harus luar biasa.
Hal ini
diucapkan presiden menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap seorang
siswi SMP di Bengkulu yang meninggal dunia. Data Komnas Perempuan pada 2015,
setiap dua jam sekali, tiga perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan
seksual.
Sebagai salah
satu cara untuk melawannya, saat ini sedang dirumuskan Rancangan Undang-undang
Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan pada kasus pelecehan
seksual sampai penyiksaan seksual. RUU tersebut telah masuk ke dalam Program
Legislasi Nasional, namun belum kunjung dibahas DPR.
KESIMPULAN
:
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan suatu bentuk penyiksaan anak
di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk
rangsangan seksual. Bentuk
pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk
melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan
paparan yang tidak senonoh dan sebgainya.
Hal itu sangat berpengaruh
terhadap psikologis anak. Efek kekerasan seksual terhadap menjadi depresi gangguan stres pascatrauma, kegelisahan dan pelecehan seksual oleh anggota
keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang
lebih serius dan trauma
psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
Hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual ini harus ditangani
dengan serius sesuai dengan hukum dan keadilan masyarkat, karena pelecehan
seksual ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa terutama di Indoneisa.
SARAN :
Menurut saya, apabila hukuman kebiri itu dalam waktu jangka
panjang bisa digunakan dengan baik dan membawa dampak positif mengurangi
kekerasan seksual terhadap anak sebaiknya hukuman itu diperjelas kepada semua
masyarakat dan diproses sesuai dengan keadilan social, sehingga nantinya bisa
diterapkan di Indonesia.
Hukuman kebiri itu diajukan karena ketidakmaksimalan hukuman pidana yang ada di Indonesia saat
ini, lebih baik jika selain itu juga
dimaksimalkannya Rehabilitasi karena minimnya pemahaman konteks rehabilitasi
sosial dan psikis, baik untuk korban, pelaku, maupun masyarakat berdampak
pengaruh selain dari hukuman pemerintahan.
Dan
juga, kepada yang memiliki kewenangan merevisi peraturan perundang- undangan
mengenai pencabulan terhadap anak, hendaknya dapat membuka mata dan hati
terhadap persoalan ini. Begitu pula kepada para penegak hukum atau siapapun
yang memiliki andil dalam pengadilan terhadap kasus pencabulan anak ini,
berikan sangsi atau ancaman hukuman yang dapat membuat pelaku jera dan tidak
menertawakan hukum di Indonesia.
Seorang
anak memiliki cita-cita dan harapan hidupnya di masa depan. Jangan nodai masa
depannya dengan memberikan sangsi hukum yang ringan akan kejahatan seksual
terhadapnya. Anak adalah masa depan bangsa yang kelak meneruskan kepemimpinan
bangsa di negara ini. Kita wajib menjaga
dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.