Tuesday, 15 November 2016

Hukum Pranata Dan Pembangunan

Pembangunan antar personal & 

Pembangunan yang melibatkan masyarakat




Nama : Syerly Budiman
Kelas : 3TB04
Npm : 2A314618


Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

PRANTA adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu / kelompok  dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

jadi dapat diartikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkn kesejahteraan hidup bersama.

Sehingga garis besar yang dapat diambil dari pengertian hukum dan pranata pembangunan ialah pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

  1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
  1. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
  1. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
  1. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.
Pembangunan antar personal

Pembangunan antar personal merupakan pembangunan yang dilakukan oleh dua pihak personal baik antar lembaga, antar individu, atau antar lembaga dan individu, tanpa adanya peran oleh masyarakat sekitar.

contoh kontrak kerja






Pembangunan yang melibatkan masyarkat
Pembangunan yang melibatkan masyarakat merupakan pembangunan yang dilakukan oleh dua pihak personal baik antar lembaga, antar individu, atau antar lembaga dan individu, dengan adanya peran oleh masyarakat sekitar.

Peerencanaan pembangunan akan tepat mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan bermanfaat hasilnya jika dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan asyarakat. Menurut kartasasmita (1996:63)

sebenarnya jika masyarkat dilibatkan secara berarti dalam keseluruhan prosesdari survei awal sampai perencanaan dan pengorganisasian kegiatan program. dengan demikian di masa mendatang secrara bertahap ketergantungan pada pihak masyarakat.

 Melibatkan masyarakat secara langsung akan membawa tiga dampak penting yaitu:
1. terhindar dari peluang terjadinya manipulasi. keterlibatan rakyat akan memperjelas apa yang sebetulnya dikehendaki masyarakat
2. memberi nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan
3. meningkatkan kesadaran dan keterampilan polotik masyarakat.

sumber:



https://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/

Tuesday, 4 October 2016

ALIH FUNGSI DAN KEPEMILIKAN TANAH LAHAN DI DAERAH ROROTAN

Nama : Syerly Budiman
Npm  : 2A314618
Kelas : 3TB04
Matkul : Hukum dan Pranata Pembangunan

PENDAHULUAN


 A. Latar Belakang Masalah

            Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat. Selain memiliki nilai ekonomis yang dapat dicadangkan sebagai sumber pendukung kehidupan manusia di masa mendatang, tanah juga mengandung aspek spiritual dalam lingkungan dan kelangsungan hidupnya. Tanah merupakan tempat pemukiman, tempat melakukan kegiatan manusia bahkan sesudah matipun masih memerlukan tanah.

Bagi mayoritas manusia, memiliki tanah sepertihalnya makan nasi atau bahan pangan yang mengandung karbohidrat merupakan suatu keniscayaan dan kebutuhan. Memiliki tanah terkait dengan harga diri (nilai sosial), sumber pendapatan (nilai ekonomi), kekuasaan dan hak previlise (nilai politik), dan tempat untuk memuja Sang Pencipta (nilai sakralbudaya). Tidak mempunyai tanah berarti kehilangan harga diri, sumber hidup, kekuasaan, dan tempat penghubung antara manusia dengan Sang Pencipta. Oleh karenanya, setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahankannya. Perjuangan tersebut disertai tekad bulat untuk mengorbankan nyawa daripada menanggung malu atau kehilangan harga karena tidak punya tanah.

1. SEJARAH SINGKAT PENGUASAAN TANAH

Pada jaman penjajahan Jepang, rakyat Bandar Betsy II diperintahkan oleh Nippon untuk membuka hutan di sekitar kampung. Pembukaan hutan tersebut ditujukan untuk mengubah areal hutan menjadi kawasan tanaman pangan dan palawija, yang selanjutnya akan menjadi kantung logistik untuk kebutuhan perang Jepang. Selain untuk menjadi areal kawasan tanaman pangan, pembukaan hutan juga ditujukan untuk memungut hasil hutan, seperti kayu, untuk digunakan sebagai bantalan rel kereta api.
Di akhir tahun 1943, hutan yang tadinya begitu lebat telah berubah menjadi perladangan yang luas, dan pada saat itu mulailah rakyat membuka lahan dan bercocok tanam. Rakyat juga mulai mendirikan pondok-pondok dan rumah. Di pihak lain, perkebunan HVA milik Belanda yang berada di sekitar kampung dan hutan, ditinggalkan oleh Belanda dan dibiarkan Jepang menjadi kosong.
Tahun demi tahun, rakyat di sekitar kampung dapat dikatakan tidak mengalami kekurangan pangan, seiring dengan terbukanya perladangan baru. Perladangan pun seiring waktu terus meluas dan akhirnya mendorong munculnya beberapa perkampungan baru. Tanaman yang ditanam oleh warga terdiri dari berbagai jenis, mulai tanaman pangan pokok hingga jenis tanaman keras, seperti kelapa, rambutan, nangka, dll.
Setelah 1945, Jepang menyerah dan Belanda kembali melakukan agresi serta menguasai perkebunan yang mereka tinggalkan, salah satunya adalah HVA. Namun tidak lama kemudian, setelah munculnya kebijakan nasionalisasi aset-aset kolonial, perkebunan tersebut dikuasai oleh negara dan berganti nama menjadi PPN.
Beberapa tahun setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, rakyat tetap mengerjakan tanah tersebut dan sekitar tahun 1956 mulailah secara berangsur-angsur rakyat mendapatkan KTPPT (Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah) sesuai dengan Undang -Undang Darurat No. 8 Tahun 1954.
Pada tanggal 2 Maret 1965, keluar surat Landreform Tentang Hak Atas Tanah dengan No. 4/II/10/R/BP dan menyusul yang kedua pada tanggal 31 Maret 1965 dengan No. 2/10/LR/BP.
Saat penguasaan tanah ini dilakukan oleh Belanda dan Jepang, tanah tersebut tidak pernah menjadi persoalan, namun saat perkebunan HVA berubah menjadi PNP Karet IV Perkebunan Bandar Betsy (BUMN) justru rakyat menjadi merasa tidak memiliki tanah dan tanaman tersebut.
Pada tahun 1968, pihak PPN Karet IV meminta surat tanah milik rakyat (KTPPT Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 serta surat Landreform). Kemudian dengan menuduh petani sebagai anggota BTI (Barisan Tani Indonesia), pihak PPN Karet IV, dengan dibantu aparat pemerintah (Letda Sudjono-Kepala Pengaman PPN Karet IV Kebun Bandar Betsy) mengintimidasi rakyat dan mengambil alih tanah tersebut dari rakyat dengan kekerasan. Selanjutnya pemerintah Orde Baru, dengan kekuatan ABRI, kembali melakukan tekanan serta intimidasi sehingga rakyat akhirnya menyerahkan surat-surat tersebut.

2. LOKASI

Kecamatan cilinicng merupakan salah satu kecamatan yang berada di Wilayah kota Administrasi Jakarta Utara, dengan batas batas sebagai berikut:
-          Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah kecamatan Taruma jaya bekasi barat
-          Sebelah Utara berbatasan dengan laut jawa
-          Sebelah barat berbatasan dengan wilayah kecamatan koja
-          Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Jakarta timur


Luas wilayah kecamatan cilincing 3.969.90 Ha, semula terdiri dari 5 kelurahan dan dengan adanya pemekaran wilyah menjadi 7 kelurahan yaitu, Kalibaru, Semper, Cilincing, Semper Timur, Semper Barat, Sakapura, Marunda, Rorotan.

            Rorotan bisa disebut sebagai paru-parunya Jakarta. Karena di rorotan masih terhamapar luas areal persawahan, meskipun arael persawahan itu adalah milik property. Sebagian besar lahan pertanian di Rorotan, Cilincing Jakarta Utara adalah milik pengembang. Di kawasan ini ada kurang lebih 100 hektar lahan sawah, areal ini salah satu lokasi masih adanya lahan pertanian di Jakarta.






3. KETERKAITAN TENTANG HPP

Bagi sebuah negara, tanah merupakan salah  satu modal dalam pembangunan yaitu menjadi faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan komoditi-komoditi perdagangan. Sedemikian pentingnya arti tanah bagi manusia, Indonesia sebagai negara agraris memandang perlu mengatur politik hukum di bidang pertanahannya (konsepsi agraria dalam arti sempit) dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, Konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam termasuk tanah dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Politik hukum pertanahan kita ini setidaknya mengalami 2 (dua) kali masa penyusunan. Masa penyusunan pertama adalah tanggal 18 Agustus 1945 dengan diundangkannya UUD RI Tahun 1945. Pada era reformasi , politik hukum pertanahan diatur dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial yang memuat satu pasal yaitu Pasal 33 yang diuarikan ke dalam 3 butir, yaitu:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berikutnya, masa kedua penyusunan politik hukum pertanahan kita berlangsung pada 18 Agustus 2002 yang selanjutnya merupakan Perubahan Keempat konstitusi kita; UUD NRI Tahun 1945. Dalam Perubahan Keempat ini, politik hukum pertanahan kita diatur dalam Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial yang menambah 2 butir. Selengkapnya isi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonominasional.

 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Untuk menjalankan amanat konstitusi, pemerintah membentuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu UU No. 5 Tahun 1960. Undang-undang yang dilandaskan pada hukum adat ini harus laporan akhir 4 dikembangkan ke dalam peraturan pelaksanaan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

B. PERMASALAHAN

80% tanah pertanian di Rorotan Adalah punya pengembang, sisanya adalah milik perseorangan, sistem sewa dan bagi hasil disini " ungkap Ketua Tani Karya Siaga Desa Rorotan Ahmad saat ditemui detikFinance di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu

"Saat ini memang belum kekeringan, kemarin kita dikumpulkan bahwa air Sungai Kalimalang susut begitupun dengan Waduk Jatiluhur yang susut 15%, jelas ini mempengaruhi produktivitas kami kedepan, apalagi sekarang masuk musim tanam, jika tidak ada pasokan air, rugi kami " paparnya.

"Pemerintah lebih mementingkan pada air konsumsi. Beras kedepan akan kekeringan dan harga beras akan naik. Dengan begitu Petani jika tidak dipasok air akan merugi juga " tutupnya.



Keinginan warga Kampung Sepatan, Rorotan Cilincing, agar memiliki RT dan RW yang legal belum terwujud. Warga pun mengadukan nasib mereka kepada anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Joni Simanjuntak mengatakan, masalahnya terkait pada kepemilikan lahan yang hingga kini belum jelas. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan terobosan untuk memenuhi keinginan warga tersebut.


"Saya mengusulkan agar warga tetap meminta izin ke pemerintah setempat untuk dapat melakukan pemekaran RT, bukan untuk memiliki serifikat tanah. Harus ada langkah terobosan yang dilakukan pemerintah sebelum mengetahui pemilik tanahnya. Setidaknya negara menjembatani, apa gunanya pemerintah?" ujar Joni seusai dialog dengan warga Kampung Sepatan di Balai Warga Kampung Sepatan, Jakarta Utara, Jumat (1/11/2013). 

Lurah Rorotan Dwi Kurniasi menuturkan, pihaknya saat ini sedang mencari alternatif solusi mengacu pada instruksi gubernur. "Sudah jelas saya arahkan ke warga dasar hukumnya, tapi namanya manusia masih berusaha mencari solusi yg terbaik dan tetap mengikuti peraturan yang ada," ujar Dwi. 

Menurut Dwi, kepemilikan tanah di Kampung Sepatan belum jelas. Ada delapan pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut, namun mereka hanya mengaku tapi tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan. 


B. SOLUSI

Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dan  dengan siapa, menurut saya sebaiknya Pemerintah memperjelas dasar hukum atas kepemilikan tanah, ada banyak peluang bagi Indonesia untuk memecahkan berbagai hambatan yang menyebabkan para pelaku ekonomi tidak dapat memperoleh hak yang pasti atas tanah mereka. Penyelesaian masalah ini akan membuat masyarakat dapat meman faatkan secara penuh keuntungan dari tanah yang mereka miliki, dan memberikan insentif atas penggunaan tanah secara berkelanjutan. Memperkenalkan pengakuan hukum atas kepemilikan, serta memperbolehkan bukti nondokumenter sebagai basisnya, dan Menciptakan sistem pertanahan yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat ekonomi modern. Bersamaan dengan pembangunan ekonomi di Indonesia, banyak tuntutan yang tidak lagi dapat dipenuhi oleh system pengelolaan pertanahan yang ada. Memisahkan pemberian hak atas tanah dengan penggunaan lahan.

Sumber :


Wednesday, 15 June 2016

KASUS PELECEHAN SEKSUAL ANAK

HUKUMAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK


Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini sudah masuk dalam kondisi ”darurat”. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan, pada 2010-2014 terdapat 21,8 juta kasus pelanggaran hak anak. Sebanyak 58% dari angka tersebut adalah kasus kekerasan seksual. Berbagai kasus pemerkosaan anak di bawah umur (bahkan oleh keluarga terdekat seperti ayah, kakek, dan paman) kian marak terjadi. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak. 
Kasus yang akhir-akhir ini terjadi adalah kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Sebut saja kasus Yuyun, bocah malang berusia 14 tahun yang sedang mengenyam pendidikan SMP. Yuyun menjadi korban kekerasan seksual massal para pemuda kampungnya. Tidak cukup puas menganiaya dan menodai korban, gerombolan pemuda itu juga membunuh korban dan membuang mayatnya di perkebunan sekitar wilayah tempat tinggal mereka. Hal serupa juga menimpa Enno berusia 19 tahun yang dinodai dan dibunuh dengan menggunkan pacul.
Untuk menjawab penyelesaian kasus ini, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/ 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kekerasan Seksual Anak. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahkan sedang berproses untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak dengan menambahkan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual yaitu hukuman kebiri. 
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak dipahami sebagai tindakan yang dengan sengaja dilakukan oleh orang dewasa atau usia remaja yang melibatkan aktivitas seksual terhadap anak. Termasuk di dalamnya tindakan fisik seperti pemerkosaan, pencabulan, pornografi, dan aktivitas seksual lainnya; verbal (seperti perkataan yang mengarah pada tindakan sensualitas) maupun emosional laiknya memiliki hubungan yang mengarah ke tindakan seksualitas. 
Berbeda dengan tindakan kekerasan lainnya, kasus kekerasan seksual pada anak memiliki dampak yang jauh lebih serius terhadap anak, baik secara langsung maupun jangka panjang. Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka secara fisik. Lebih dari itu, tindak anarkistik ini akan memberikan efek buruk pada perkembangan emosional, sosial, dan psikologi korban kekerasan. 
Peneliti kajian perlindungan anak menilai beragam hukuman yang terangkum dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak, reaktif dan bombastis.
Clara Siagian, peneliti Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia, sepakat bahwa harus ada penanganan serius pada kasus kekerasan seksual pada anak. Namun, dia menekankan perlunya pertimbangan matang dalam merumuskan hukuman mengingat itu akan berdampak jangka panjang.
Karena itu, dia tidak setuju keberadaan hukuman tambahan pada rancangan Perppu berupa kebiri, pemasangan chip untuk memantau pergerakan, serta publikasi identitas pelaku.
“Itu reaktif dan bombastis. Solusi cepat, apakah itu efektif jangka panjang? Jangka panjang kita tidak mau menghasilkan produk hukum yang tidak efektif toh?” ujarnya kepada BBC Indonesia.

Clara kemudian mencontohkan publikasi identitas pelaku yang bakal membuat pelaku sulit berintegrasi ke masyarakat seusai menjalani hukuman. Pelaku, kata Clara, akan dikucilkan, sulit mencari pekerjaan, dan akhirnya melakukan kejahatan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 7 dari 12 terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP di Bengkulu diganjar hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk mengurangi kriminalitas di satu aspek, kita akan menghasilkan kriminalitas di aspek lain,” katanya.
Clara juga mengingatkan efektivitas hukuman kebiri dan pemasangan chip, tanpa terlebih dulu mengetahui akar masalah kejahatan seksual di Indonesia.
“Kita harus melihat bukti-bukti di negara lain, apakah sistem pelacakan pelaku kejahatan seksual efektif, apakah kebiri efektif? Saya rasa kita hanya mencoba membereskan produk-produk dari struktur yang salah, tanpa mencoba memperbaiki struktur yang memproduksi hal-hal yang salah tersebut. Jadi kita hanya mengobati gejala penyakit tanpa mengobati penyakitnya itu sendiri,” kata Clara.
Menurutnya, tetap harus ada hukuman yang memenuhi unsur keadilan masyarakat, tapi tidak reaktif dan emosional. "Penambahan hukuman hingga 20 tahun sah-sah saja. Tetapi selepas meeka menjalani hukuman di penjara, ada masa percobaan selama tiga sampai lima tahun agar mereka bisa reintegrasi ke masyarakat sehingga menjadi warga negara yang lebih baik dan produktif."

Demonstrasi ini menuntut keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual pada perempuan.
Hukuman tambahan
Usai rapat terbatas yang digelar di kompleks Istana Merdeka, pada Rabu (11/05), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun.
Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang, kata Yasonna, bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau sebelum keluar penjara.
Pelaku juga bisa dipasangi chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya.
“Ada hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hakimlah yang melihat perlukah hukuman tambahan ini, tidak wajib. Kalau hakim melihat orang ini paedofil, potensial paedofil, ya kasih hukuman tambahan,” kata Yasonna.
 Presiden Joko Widodo mengategorikan kekerasan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa.
Kejahatan luar biasa
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia telah masuk kategori kejahatan luar biasa. Karena itu, menurutnya, penanganan aparat penegak hukum atas perkara-perkara semacam itu juga harus luar biasa.
Hal ini diucapkan presiden menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu yang meninggal dunia. Data Komnas Perempuan pada 2015, setiap dua jam sekali, tiga perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.
Sebagai salah satu cara untuk melawannya, saat ini sedang dirumuskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan pada kasus pelecehan seksual sampai penyiksaan seksual. RUU tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional, namun belum kunjung dibahas DPR.



KESIMPULAN :
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dan sebgainya.
Hal itu sangat berpengaruh terhadap psikologis anak. Efek kekerasan seksual terhadap menjadi depresi  gangguan stres pascatrauma, kegelisahan dan pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
Hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual ini harus ditangani dengan serius sesuai dengan hukum dan keadilan masyarkat, karena pelecehan seksual ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa terutama di Indoneisa.
SARAN :
Menurut saya, apabila hukuman kebiri itu dalam waktu jangka panjang bisa digunakan dengan baik dan membawa dampak positif mengurangi kekerasan seksual terhadap anak sebaiknya hukuman itu diperjelas kepada semua masyarakat dan diproses sesuai dengan keadilan social, sehingga nantinya bisa diterapkan di Indonesia.
Hukuman kebiri itu diajukan karena ketidakmaksimalan hukuman pidana yang ada di Indonesia saat ini,  lebih baik jika selain itu juga dimaksimalkannya Rehabilitasi karena minimnya pemahaman konteks rehabilitasi sosial dan psikis, baik untuk korban, pelaku, maupun masyarakat berdampak pengaruh selain dari hukuman pemerintahan.
Dan juga, kepada yang memiliki kewenangan merevisi peraturan perundang- undangan mengenai pencabulan terhadap anak, hendaknya dapat membuka mata dan hati terhadap persoalan ini. Begitu pula kepada para penegak hukum atau siapapun yang memiliki andil dalam pengadilan terhadap kasus pencabulan anak ini, berikan sangsi atau ancaman hukuman yang dapat membuat pelaku jera dan tidak menertawakan hukum di Indonesia.
Seorang anak memiliki cita-cita dan harapan hidupnya di masa depan. Jangan nodai masa depannya dengan memberikan sangsi hukum yang ringan akan kejahatan seksual terhadapnya. Anak adalah masa depan bangsa yang kelak meneruskan kepemimpinan bangsa di negara ini.  Kita wajib menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.


Saturday, 23 April 2016

Pendidikan Kewarganegaraan

Indonesia merupakan Negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang sungguh indah salah satunya adalah wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Agar dapat terjaga dan dapat digunakan untuk pengembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa sampai generasi Indonesia seterusnya, pemerintah membuat Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil (“UU WP3K”).

KASUS  : KPK Tetapkan Sanusi dan Bos Agung Podomoro Land Sebagai Tersangka karena kasus pembangunan Pluit City

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (31/3/2016) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000.


Uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dalam pembangunan Pluit City dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT. GER menjadi pe rantara Sanusi dengan pihak perusahaan.

Pluit City merupakan salah satu proyek andalan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Proyek tersebut akan menempati wilayah reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sampai saat ini masih menjadi polemik.

Pada November tahun lalu, Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja mengatakan, Pluit City seluas 160 hektar akan segera dibangun jika izin mendirikan bangunan (IMB) sudah terbit. Sementara yang sudah dikantongi perseroan adalah izin pelaksanaan reklamasi.

Izin pelaksanaan reklamasi Pluit City (Pulau G) tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun DPRD DKI Jakarta baru berencana menggelar pansus Reklamasi untuk menyempurnakan pembahasan Raperda Zonasi, diam-diam PT Muara Wisesa Samudra (MWS) sebagai anak perusahaan dari Agung Podomoro Land, terus mengeruk pasir, memasarkan, bahkan melakukan transaksi penjualan dalam proses pembangunan hunian dan perkantoran mewah di kawasan yang terdiri dari 17 pulau tersebut.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Ahok baru memberikan izin prinsip kepada pengembang terbesar di Jakarta tersebut. Namun, izin reklamasi hingga izin pembangunan tetap membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, hingga TNI AL. Hal itu dikarenakan, kawasan ini tergolong Kawasan Strategis Nasional yang menyangku kedaulatan negara. Sehingga, izin yang diberikan tidak cukup hanya di level daerah saja.
Pada Kamis (31/3/2016) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000.
Uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT. GER menjadi pe rantara Sanusi dengan pihak perusahaan.



Tanggapan dan Pendapat :
Berdasarkan artikel yang diambil dijelaskan bahwa KPK telah menetapakan Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi sebagai tersangka penerimaan suap dalam kasus pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dalam pembangunan Pluit City. Karena terjadinya pengerukan tanah yang terus dibangun untuk pembangunan yang diduga belum semua wilayah pengerukan mendapatkan izin dari pemerintah
Sebagaimana diketahui juga pada artikel diatas bahwa Gubernur DKI Ahok baru memberikan izin prinsip kepada pengembang terbesar di Jakarta tersebut. Namun, izin reklamasi hingga izin pembangunan tetap membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, hingga TNI AL. Hal itu dikarenakan, kawasan ini tergolong Kawasan Strategis Nasional yang menyangkut kedaulatan negara. Sehingga, izin yang diberikan tidak cukup hanya di level daerah saja.


Pendapat saya tentang kasus pengerukan pasir di pesisir pantai utara ini seharusnya pemerintah DKI Jakarta memantau semua pembangunan bukan hanya di wilayah kota tetapi juga di daerah pesisir pantai yang akan dibangun oleh semua perusahaan yang akan membangun pembangunan untuk bisnis maupun yang lainnya, Selain itu pemerintah DKI juga harus lebih selektif dalam masalah perizinan pembangunan di semua wilayah DKI Jakarta, begitu juga dengan oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam pembangunan.

nama : Syerly b.
kelas : 2tb04
npm : 2a314618