Saturday, 23 April 2016

Pendidikan Kewarganegaraan

Indonesia merupakan Negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang sungguh indah salah satunya adalah wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Agar dapat terjaga dan dapat digunakan untuk pengembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa sampai generasi Indonesia seterusnya, pemerintah membuat Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil (“UU WP3K”).

KASUS  : KPK Tetapkan Sanusi dan Bos Agung Podomoro Land Sebagai Tersangka karena kasus pembangunan Pluit City

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (31/3/2016) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000.


Uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dalam pembangunan Pluit City dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT. GER menjadi pe rantara Sanusi dengan pihak perusahaan.

Pluit City merupakan salah satu proyek andalan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Proyek tersebut akan menempati wilayah reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sampai saat ini masih menjadi polemik.

Pada November tahun lalu, Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja mengatakan, Pluit City seluas 160 hektar akan segera dibangun jika izin mendirikan bangunan (IMB) sudah terbit. Sementara yang sudah dikantongi perseroan adalah izin pelaksanaan reklamasi.

Izin pelaksanaan reklamasi Pluit City (Pulau G) tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun DPRD DKI Jakarta baru berencana menggelar pansus Reklamasi untuk menyempurnakan pembahasan Raperda Zonasi, diam-diam PT Muara Wisesa Samudra (MWS) sebagai anak perusahaan dari Agung Podomoro Land, terus mengeruk pasir, memasarkan, bahkan melakukan transaksi penjualan dalam proses pembangunan hunian dan perkantoran mewah di kawasan yang terdiri dari 17 pulau tersebut.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Ahok baru memberikan izin prinsip kepada pengembang terbesar di Jakarta tersebut. Namun, izin reklamasi hingga izin pembangunan tetap membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, hingga TNI AL. Hal itu dikarenakan, kawasan ini tergolong Kawasan Strategis Nasional yang menyangku kedaulatan negara. Sehingga, izin yang diberikan tidak cukup hanya di level daerah saja.
Pada Kamis (31/3/2016) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000.
Uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT. GER menjadi pe rantara Sanusi dengan pihak perusahaan.



Tanggapan dan Pendapat :
Berdasarkan artikel yang diambil dijelaskan bahwa KPK telah menetapakan Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi sebagai tersangka penerimaan suap dalam kasus pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dalam pembangunan Pluit City. Karena terjadinya pengerukan tanah yang terus dibangun untuk pembangunan yang diduga belum semua wilayah pengerukan mendapatkan izin dari pemerintah
Sebagaimana diketahui juga pada artikel diatas bahwa Gubernur DKI Ahok baru memberikan izin prinsip kepada pengembang terbesar di Jakarta tersebut. Namun, izin reklamasi hingga izin pembangunan tetap membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, hingga TNI AL. Hal itu dikarenakan, kawasan ini tergolong Kawasan Strategis Nasional yang menyangkut kedaulatan negara. Sehingga, izin yang diberikan tidak cukup hanya di level daerah saja.


Pendapat saya tentang kasus pengerukan pasir di pesisir pantai utara ini seharusnya pemerintah DKI Jakarta memantau semua pembangunan bukan hanya di wilayah kota tetapi juga di daerah pesisir pantai yang akan dibangun oleh semua perusahaan yang akan membangun pembangunan untuk bisnis maupun yang lainnya, Selain itu pemerintah DKI juga harus lebih selektif dalam masalah perizinan pembangunan di semua wilayah DKI Jakarta, begitu juga dengan oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam pembangunan.

nama : Syerly b.
kelas : 2tb04
npm : 2a314618

No comments:

Post a Comment