Tuesday, 4 October 2016

ALIH FUNGSI DAN KEPEMILIKAN TANAH LAHAN DI DAERAH ROROTAN

Nama : Syerly Budiman
Npm  : 2A314618
Kelas : 3TB04
Matkul : Hukum dan Pranata Pembangunan

PENDAHULUAN


 A. Latar Belakang Masalah

            Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat. Selain memiliki nilai ekonomis yang dapat dicadangkan sebagai sumber pendukung kehidupan manusia di masa mendatang, tanah juga mengandung aspek spiritual dalam lingkungan dan kelangsungan hidupnya. Tanah merupakan tempat pemukiman, tempat melakukan kegiatan manusia bahkan sesudah matipun masih memerlukan tanah.

Bagi mayoritas manusia, memiliki tanah sepertihalnya makan nasi atau bahan pangan yang mengandung karbohidrat merupakan suatu keniscayaan dan kebutuhan. Memiliki tanah terkait dengan harga diri (nilai sosial), sumber pendapatan (nilai ekonomi), kekuasaan dan hak previlise (nilai politik), dan tempat untuk memuja Sang Pencipta (nilai sakralbudaya). Tidak mempunyai tanah berarti kehilangan harga diri, sumber hidup, kekuasaan, dan tempat penghubung antara manusia dengan Sang Pencipta. Oleh karenanya, setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahankannya. Perjuangan tersebut disertai tekad bulat untuk mengorbankan nyawa daripada menanggung malu atau kehilangan harga karena tidak punya tanah.

1. SEJARAH SINGKAT PENGUASAAN TANAH

Pada jaman penjajahan Jepang, rakyat Bandar Betsy II diperintahkan oleh Nippon untuk membuka hutan di sekitar kampung. Pembukaan hutan tersebut ditujukan untuk mengubah areal hutan menjadi kawasan tanaman pangan dan palawija, yang selanjutnya akan menjadi kantung logistik untuk kebutuhan perang Jepang. Selain untuk menjadi areal kawasan tanaman pangan, pembukaan hutan juga ditujukan untuk memungut hasil hutan, seperti kayu, untuk digunakan sebagai bantalan rel kereta api.
Di akhir tahun 1943, hutan yang tadinya begitu lebat telah berubah menjadi perladangan yang luas, dan pada saat itu mulailah rakyat membuka lahan dan bercocok tanam. Rakyat juga mulai mendirikan pondok-pondok dan rumah. Di pihak lain, perkebunan HVA milik Belanda yang berada di sekitar kampung dan hutan, ditinggalkan oleh Belanda dan dibiarkan Jepang menjadi kosong.
Tahun demi tahun, rakyat di sekitar kampung dapat dikatakan tidak mengalami kekurangan pangan, seiring dengan terbukanya perladangan baru. Perladangan pun seiring waktu terus meluas dan akhirnya mendorong munculnya beberapa perkampungan baru. Tanaman yang ditanam oleh warga terdiri dari berbagai jenis, mulai tanaman pangan pokok hingga jenis tanaman keras, seperti kelapa, rambutan, nangka, dll.
Setelah 1945, Jepang menyerah dan Belanda kembali melakukan agresi serta menguasai perkebunan yang mereka tinggalkan, salah satunya adalah HVA. Namun tidak lama kemudian, setelah munculnya kebijakan nasionalisasi aset-aset kolonial, perkebunan tersebut dikuasai oleh negara dan berganti nama menjadi PPN.
Beberapa tahun setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, rakyat tetap mengerjakan tanah tersebut dan sekitar tahun 1956 mulailah secara berangsur-angsur rakyat mendapatkan KTPPT (Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah) sesuai dengan Undang -Undang Darurat No. 8 Tahun 1954.
Pada tanggal 2 Maret 1965, keluar surat Landreform Tentang Hak Atas Tanah dengan No. 4/II/10/R/BP dan menyusul yang kedua pada tanggal 31 Maret 1965 dengan No. 2/10/LR/BP.
Saat penguasaan tanah ini dilakukan oleh Belanda dan Jepang, tanah tersebut tidak pernah menjadi persoalan, namun saat perkebunan HVA berubah menjadi PNP Karet IV Perkebunan Bandar Betsy (BUMN) justru rakyat menjadi merasa tidak memiliki tanah dan tanaman tersebut.
Pada tahun 1968, pihak PPN Karet IV meminta surat tanah milik rakyat (KTPPT Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 serta surat Landreform). Kemudian dengan menuduh petani sebagai anggota BTI (Barisan Tani Indonesia), pihak PPN Karet IV, dengan dibantu aparat pemerintah (Letda Sudjono-Kepala Pengaman PPN Karet IV Kebun Bandar Betsy) mengintimidasi rakyat dan mengambil alih tanah tersebut dari rakyat dengan kekerasan. Selanjutnya pemerintah Orde Baru, dengan kekuatan ABRI, kembali melakukan tekanan serta intimidasi sehingga rakyat akhirnya menyerahkan surat-surat tersebut.

2. LOKASI

Kecamatan cilinicng merupakan salah satu kecamatan yang berada di Wilayah kota Administrasi Jakarta Utara, dengan batas batas sebagai berikut:
-          Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah kecamatan Taruma jaya bekasi barat
-          Sebelah Utara berbatasan dengan laut jawa
-          Sebelah barat berbatasan dengan wilayah kecamatan koja
-          Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Jakarta timur


Luas wilayah kecamatan cilincing 3.969.90 Ha, semula terdiri dari 5 kelurahan dan dengan adanya pemekaran wilyah menjadi 7 kelurahan yaitu, Kalibaru, Semper, Cilincing, Semper Timur, Semper Barat, Sakapura, Marunda, Rorotan.

            Rorotan bisa disebut sebagai paru-parunya Jakarta. Karena di rorotan masih terhamapar luas areal persawahan, meskipun arael persawahan itu adalah milik property. Sebagian besar lahan pertanian di Rorotan, Cilincing Jakarta Utara adalah milik pengembang. Di kawasan ini ada kurang lebih 100 hektar lahan sawah, areal ini salah satu lokasi masih adanya lahan pertanian di Jakarta.






3. KETERKAITAN TENTANG HPP

Bagi sebuah negara, tanah merupakan salah  satu modal dalam pembangunan yaitu menjadi faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan komoditi-komoditi perdagangan. Sedemikian pentingnya arti tanah bagi manusia, Indonesia sebagai negara agraris memandang perlu mengatur politik hukum di bidang pertanahannya (konsepsi agraria dalam arti sempit) dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, Konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam termasuk tanah dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Politik hukum pertanahan kita ini setidaknya mengalami 2 (dua) kali masa penyusunan. Masa penyusunan pertama adalah tanggal 18 Agustus 1945 dengan diundangkannya UUD RI Tahun 1945. Pada era reformasi , politik hukum pertanahan diatur dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial yang memuat satu pasal yaitu Pasal 33 yang diuarikan ke dalam 3 butir, yaitu:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berikutnya, masa kedua penyusunan politik hukum pertanahan kita berlangsung pada 18 Agustus 2002 yang selanjutnya merupakan Perubahan Keempat konstitusi kita; UUD NRI Tahun 1945. Dalam Perubahan Keempat ini, politik hukum pertanahan kita diatur dalam Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial yang menambah 2 butir. Selengkapnya isi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonominasional.

 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Untuk menjalankan amanat konstitusi, pemerintah membentuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu UU No. 5 Tahun 1960. Undang-undang yang dilandaskan pada hukum adat ini harus laporan akhir 4 dikembangkan ke dalam peraturan pelaksanaan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

B. PERMASALAHAN

80% tanah pertanian di Rorotan Adalah punya pengembang, sisanya adalah milik perseorangan, sistem sewa dan bagi hasil disini " ungkap Ketua Tani Karya Siaga Desa Rorotan Ahmad saat ditemui detikFinance di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu

"Saat ini memang belum kekeringan, kemarin kita dikumpulkan bahwa air Sungai Kalimalang susut begitupun dengan Waduk Jatiluhur yang susut 15%, jelas ini mempengaruhi produktivitas kami kedepan, apalagi sekarang masuk musim tanam, jika tidak ada pasokan air, rugi kami " paparnya.

"Pemerintah lebih mementingkan pada air konsumsi. Beras kedepan akan kekeringan dan harga beras akan naik. Dengan begitu Petani jika tidak dipasok air akan merugi juga " tutupnya.



Keinginan warga Kampung Sepatan, Rorotan Cilincing, agar memiliki RT dan RW yang legal belum terwujud. Warga pun mengadukan nasib mereka kepada anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Joni Simanjuntak mengatakan, masalahnya terkait pada kepemilikan lahan yang hingga kini belum jelas. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan terobosan untuk memenuhi keinginan warga tersebut.


"Saya mengusulkan agar warga tetap meminta izin ke pemerintah setempat untuk dapat melakukan pemekaran RT, bukan untuk memiliki serifikat tanah. Harus ada langkah terobosan yang dilakukan pemerintah sebelum mengetahui pemilik tanahnya. Setidaknya negara menjembatani, apa gunanya pemerintah?" ujar Joni seusai dialog dengan warga Kampung Sepatan di Balai Warga Kampung Sepatan, Jakarta Utara, Jumat (1/11/2013). 

Lurah Rorotan Dwi Kurniasi menuturkan, pihaknya saat ini sedang mencari alternatif solusi mengacu pada instruksi gubernur. "Sudah jelas saya arahkan ke warga dasar hukumnya, tapi namanya manusia masih berusaha mencari solusi yg terbaik dan tetap mengikuti peraturan yang ada," ujar Dwi. 

Menurut Dwi, kepemilikan tanah di Kampung Sepatan belum jelas. Ada delapan pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut, namun mereka hanya mengaku tapi tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan. 


B. SOLUSI

Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dan  dengan siapa, menurut saya sebaiknya Pemerintah memperjelas dasar hukum atas kepemilikan tanah, ada banyak peluang bagi Indonesia untuk memecahkan berbagai hambatan yang menyebabkan para pelaku ekonomi tidak dapat memperoleh hak yang pasti atas tanah mereka. Penyelesaian masalah ini akan membuat masyarakat dapat meman faatkan secara penuh keuntungan dari tanah yang mereka miliki, dan memberikan insentif atas penggunaan tanah secara berkelanjutan. Memperkenalkan pengakuan hukum atas kepemilikan, serta memperbolehkan bukti nondokumenter sebagai basisnya, dan Menciptakan sistem pertanahan yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat ekonomi modern. Bersamaan dengan pembangunan ekonomi di Indonesia, banyak tuntutan yang tidak lagi dapat dipenuhi oleh system pengelolaan pertanahan yang ada. Memisahkan pemberian hak atas tanah dengan penggunaan lahan.

Sumber :