Indonesia merupakan Negara yang memiliki
keanekaragaman hayati yang sungguh indah salah satunya adalah wilayah pesisir
dan pulau – pulau kecil. Agar dapat terjaga dan dapat digunakan untuk
pengembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga
kedaulatan bangsa sampai generasi Indonesia seterusnya, pemerintah membuat
Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan
Pulau – Pulau Kecil (“UU WP3K”).
KASUS
: KPK Tetapkan Sanusi dan Bos Agung Podomoro Land Sebagai Tersangka
karena kasus pembangunan Pluit City
JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (31/3/2016) malam, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima uang
dengan nilai total Rp 1.140.000.000.
Uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda
Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dalam pembangunan Pluit City
dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana
Tata Ruang Pantura Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Sanusi
menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT. GER menjadi pe
rantara
Sanusi dengan pihak perusahaan.
Pluit City merupakan salah satu proyek andalan PT Agung
Podomoro Land Tbk (APLN). Proyek tersebut akan menempati wilayah reklamasi
Pantai Utara Jakarta yang sampai saat ini masih menjadi polemik.
Pada November tahun lalu, Presiden Direktur APLN Ariesman
Widjaja mengatakan, Pluit City seluas 160 hektar akan segera dibangun jika izin
mendirikan bangunan (IMB) sudah terbit. Sementara yang sudah dikantongi
perseroan adalah izin pelaksanaan reklamasi.
Izin
pelaksanaan reklamasi Pluit City (Pulau G) tersebut tertuang dalam Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014
tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa
Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun DPRD DKI Jakarta baru berencana menggelar
pansus Reklamasi untuk menyempurnakan pembahasan Raperda Zonasi, diam-diam PT Muara Wisesa Samudra (MWS) sebagai anak perusahaan
dari Agung Podomoro Land, terus mengeruk pasir, memasarkan, bahkan melakukan
transaksi penjualan dalam proses pembangunan hunian dan perkantoran mewah di
kawasan yang terdiri dari 17 pulau tersebut.
Sebagaimana
diketahui, Gubernur DKI Ahok baru memberikan izin prinsip kepada pengembang
terbesar di Jakarta tersebut. Namun, izin reklamasi hingga izin pembangunan
tetap membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, hingga TNI AL. Hal itu
dikarenakan, kawasan ini tergolong Kawasan Strategis Nasional yang menyangku
kedaulatan negara. Sehingga, izin yang diberikan tidak cukup hanya di level
daerah saja.
Pada
Kamis (31/3/2016) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI
Jakarta, M. Sanusi usai menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000.
Uang
suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah
Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo
mengungkapkan Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial
TPT. GER menjadi pe rantara Sanusi dengan pihak perusahaan.
Tanggapan dan Pendapat :
Berdasarkan artikel yang diambil
dijelaskan bahwa KPK telah menetapakan Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi
sebagai tersangka penerimaan suap dalam kasus pembahasan Raperda
Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dalam pembangunan Pluit City.
Karena terjadinya pengerukan tanah yang terus dibangun untuk pembangunan yang
diduga belum semua wilayah pengerukan mendapatkan izin dari pemerintah
Sebagaimana
diketahui juga pada artikel diatas bahwa Gubernur DKI Ahok baru memberikan izin
prinsip kepada pengembang terbesar di Jakarta tersebut. Namun, izin reklamasi
hingga izin pembangunan tetap membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan
dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, hingga TNI
AL. Hal itu dikarenakan, kawasan ini tergolong Kawasan Strategis Nasional yang
menyangkut kedaulatan negara. Sehingga, izin yang diberikan tidak cukup hanya
di level daerah saja.
Pendapat saya tentang kasus pengerukan
pasir di pesisir pantai utara ini seharusnya pemerintah DKI Jakarta memantau
semua pembangunan bukan hanya di wilayah kota tetapi juga di daerah pesisir
pantai yang akan dibangun oleh semua perusahaan yang akan membangun pembangunan
untuk bisnis maupun yang lainnya, Selain itu pemerintah DKI juga harus lebih
selektif dalam masalah perizinan pembangunan di semua wilayah DKI Jakarta,
begitu juga dengan oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam pembangunan.
nama : Syerly b.
kelas : 2tb04
npm : 2a314618


