Nama : Syerly Budiman
Npm : 2A314618
Kelas : 3TB04
Matkul : Hukum dan Pranata Pembangunan
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tanah memiliki arti yang sangat
penting bagi setiap individu dalam masyarakat. Selain memiliki nilai ekonomis
yang dapat dicadangkan sebagai sumber pendukung kehidupan manusia di masa
mendatang, tanah juga mengandung aspek spiritual dalam lingkungan dan
kelangsungan hidupnya. Tanah merupakan tempat pemukiman, tempat melakukan
kegiatan manusia bahkan sesudah matipun masih memerlukan tanah.
Bagi mayoritas manusia, memiliki tanah sepertihalnya makan
nasi atau bahan pangan yang mengandung karbohidrat merupakan suatu keniscayaan
dan kebutuhan. Memiliki tanah terkait dengan harga diri (nilai sosial), sumber
pendapatan (nilai ekonomi), kekuasaan dan hak previlise (nilai politik), dan
tempat untuk memuja Sang Pencipta (nilai sakralbudaya). Tidak mempunyai tanah
berarti kehilangan harga diri, sumber hidup, kekuasaan, dan tempat penghubung
antara manusia dengan Sang Pencipta. Oleh karenanya, setiap orang berjuang
untuk memiliki tanah dan mempertahankannya. Perjuangan tersebut disertai tekad
bulat untuk mengorbankan nyawa daripada menanggung malu atau kehilangan harga
karena tidak punya tanah.
1. SEJARAH SINGKAT PENGUASAAN TANAH
Pada jaman
penjajahan Jepang, rakyat Bandar Betsy II diperintahkan oleh Nippon untuk
membuka hutan di sekitar kampung. Pembukaan hutan tersebut ditujukan untuk
mengubah areal hutan menjadi kawasan tanaman pangan dan palawija, yang
selanjutnya akan menjadi kantung logistik untuk kebutuhan perang Jepang. Selain
untuk menjadi areal kawasan tanaman pangan, pembukaan hutan juga ditujukan
untuk memungut hasil hutan, seperti kayu, untuk digunakan sebagai bantalan rel
kereta api.
Di akhir
tahun 1943, hutan yang tadinya begitu lebat telah berubah menjadi perladangan
yang luas, dan pada saat itu mulailah rakyat membuka lahan dan bercocok tanam.
Rakyat juga mulai mendirikan pondok-pondok dan rumah. Di pihak lain, perkebunan
HVA milik Belanda yang berada di sekitar kampung dan hutan, ditinggalkan oleh
Belanda dan dibiarkan Jepang menjadi kosong.
Tahun demi
tahun, rakyat di sekitar kampung dapat dikatakan tidak mengalami kekurangan
pangan, seiring dengan terbukanya perladangan baru. Perladangan pun seiring
waktu terus meluas dan akhirnya mendorong munculnya beberapa perkampungan baru.
Tanaman yang ditanam oleh warga terdiri dari berbagai jenis, mulai tanaman
pangan pokok hingga jenis tanaman keras, seperti kelapa, rambutan, nangka, dll.
Setelah
1945, Jepang menyerah dan Belanda kembali melakukan agresi serta menguasai
perkebunan yang mereka tinggalkan, salah satunya adalah HVA. Namun tidak lama
kemudian, setelah munculnya kebijakan nasionalisasi aset-aset kolonial,
perkebunan tersebut dikuasai oleh negara dan berganti nama menjadi PPN.
Beberapa
tahun setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, rakyat tetap mengerjakan
tanah tersebut dan sekitar tahun 1956 mulailah secara berangsur-angsur rakyat
mendapatkan KTPPT (Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah) sesuai dengan Undang
-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954.
Pada tanggal
2 Maret 1965, keluar surat Landreform Tentang Hak Atas Tanah dengan No.
4/II/10/R/BP dan menyusul yang kedua pada tanggal 31 Maret 1965 dengan No.
2/10/LR/BP.
Saat
penguasaan tanah ini dilakukan oleh Belanda dan Jepang, tanah tersebut tidak
pernah menjadi persoalan, namun saat perkebunan HVA berubah menjadi PNP Karet
IV Perkebunan Bandar Betsy (BUMN) justru rakyat menjadi merasa tidak memiliki
tanah dan tanaman tersebut.
Pada tahun
1968, pihak PPN Karet IV meminta surat tanah milik rakyat (KTPPT Undang-Undang
Darurat No. 8 Tahun 1954 serta surat Landreform). Kemudian dengan menuduh
petani sebagai anggota BTI (Barisan Tani Indonesia), pihak PPN Karet IV, dengan
dibantu aparat pemerintah (Letda Sudjono-Kepala Pengaman PPN Karet IV Kebun
Bandar Betsy) mengintimidasi rakyat dan mengambil alih tanah tersebut dari
rakyat dengan kekerasan. Selanjutnya pemerintah Orde Baru, dengan kekuatan
ABRI, kembali melakukan tekanan serta intimidasi sehingga rakyat akhirnya menyerahkan
surat-surat tersebut.
2. LOKASI
Kecamatan
cilinicng merupakan salah satu kecamatan yang berada di Wilayah kota
Administrasi Jakarta Utara, dengan batas batas sebagai berikut:
-
Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah kecamatan Taruma
jaya bekasi barat
-
Sebelah Utara berbatasan dengan laut jawa
-
Sebelah barat berbatasan dengan wilayah kecamatan koja
-
Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Jakarta timur
Luas wilayah kecamatan cilincing 3.969.90 Ha, semula terdiri
dari 5 kelurahan dan dengan adanya pemekaran wilyah menjadi 7 kelurahan yaitu,
Kalibaru, Semper, Cilincing, Semper Timur, Semper Barat, Sakapura, Marunda,
Rorotan.
Rorotan bisa
disebut sebagai paru-parunya Jakarta. Karena di rorotan masih terhamapar luas
areal persawahan, meskipun arael persawahan itu adalah milik property. Sebagian besar lahan pertanian di
Rorotan, Cilincing Jakarta Utara adalah milik pengembang. Di kawasan ini ada
kurang lebih 100 hektar lahan sawah, areal ini salah satu lokasi masih adanya
lahan pertanian di Jakarta.
3. KETERKAITAN TENTANG HPP
Bagi sebuah negara, tanah merupakan
salah satu modal dalam pembangunan yaitu
menjadi faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan komoditi-komoditi
perdagangan. Sedemikian pentingnya arti tanah bagi manusia, Indonesia sebagai
negara agraris memandang perlu mengatur politik hukum di bidang pertanahannya
(konsepsi agraria dalam arti sempit) dalam konstitusi UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, Konstitusi kita mengamanatkan agar sumber
daya alam termasuk tanah dikuasai oleh negara dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Politik hukum pertanahan kita ini
setidaknya mengalami 2 (dua) kali masa penyusunan. Masa penyusunan pertama
adalah tanggal 18 Agustus 1945 dengan diundangkannya UUD RI Tahun 1945. Pada
era reformasi , politik hukum pertanahan diatur dalam Bab XIV tentang
Kesejahteraan Sosial yang memuat satu pasal yaitu Pasal 33 yang diuarikan ke
dalam 3 butir, yaitu:
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berikutnya, masa kedua penyusunan
politik hukum pertanahan kita berlangsung pada 18 Agustus 2002 yang selanjutnya
merupakan Perubahan Keempat konstitusi kita; UUD NRI Tahun 1945. Dalam Perubahan
Keempat ini, politik hukum pertanahan kita diatur dalam Bab XIV tentang
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial yang menambah 2 butir.
Selengkapnya isi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonominasional.
5. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Untuk
menjalankan amanat konstitusi, pemerintah membentuk Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA) yaitu UU No. 5 Tahun 1960. Undang-undang yang dilandaskan pada hukum
adat ini harus laporan akhir 4 dikembangkan ke dalam peraturan pelaksanaan
untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
B. PERMASALAHAN
“80% tanah pertanian di Rorotan Adalah punya pengembang,
sisanya adalah milik perseorangan, sistem sewa dan bagi hasil disini "
ungkap Ketua Tani Karya Siaga Desa Rorotan Ahmad saat ditemui detikFinance di
Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu
"Saat ini memang belum
kekeringan, kemarin kita dikumpulkan bahwa air Sungai Kalimalang susut
begitupun dengan Waduk Jatiluhur yang susut 15%, jelas ini mempengaruhi
produktivitas kami kedepan, apalagi sekarang masuk musim tanam, jika tidak ada
pasokan air, rugi kami " paparnya.
"Pemerintah lebih
mementingkan pada air konsumsi. Beras kedepan akan kekeringan dan harga beras
akan naik. Dengan begitu Petani jika tidak dipasok air akan merugi juga "
tutupnya.
Keinginan warga Kampung Sepatan, Rorotan Cilincing, agar
memiliki RT dan RW yang legal belum terwujud. Warga pun mengadukan nasib mereka
kepada anggota Komisi A DPRD
DKI Jakarta. Ketua Komisi A DPRD
DKI Jakarta Joni Simanjuntak
mengatakan, masalahnya terkait pada kepemilikan lahan yang hingga kini belum
jelas. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan terobosan untuk memenuhi
keinginan warga tersebut.
"Saya mengusulkan agar warga tetap meminta izin ke
pemerintah setempat untuk dapat melakukan pemekaran RT, bukan untuk memiliki
serifikat tanah. Harus ada langkah terobosan yang dilakukan pemerintah sebelum
mengetahui pemilik tanahnya. Setidaknya negara menjembatani, apa gunanya
pemerintah?" ujar Joni seusai dialog dengan warga Kampung Sepatan di Balai
Warga Kampung Sepatan, Jakarta Utara, Jumat (1/11/2013).
Lurah Rorotan Dwi Kurniasi menuturkan, pihaknya saat ini
sedang mencari alternatif solusi mengacu pada instruksi gubernur. "Sudah
jelas saya arahkan ke warga dasar hukumnya, tapi namanya manusia masih berusaha
mencari solusi yg terbaik dan tetap mengikuti peraturan yang ada," ujar
Dwi.
Menurut Dwi, kepemilikan tanah di Kampung Sepatan belum
jelas. Ada delapan pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut, namun mereka
hanya mengaku tapi tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan.
B. SOLUSI
Pada
hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di
bidang pertanahan antara siapa dan dengan siapa, menurut saya sebaiknya
Pemerintah memperjelas dasar hukum atas kepemilikan tanah, ada banyak
peluang bagi Indonesia untuk memecahkan berbagai hambatan yang menyebabkan para
pelaku ekonomi tidak dapat memperoleh hak yang pasti atas tanah mereka.
Penyelesaian masalah ini akan membuat masyarakat dapat meman faatkan secara
penuh keuntungan dari tanah yang mereka miliki, dan memberikan insentif atas
penggunaan tanah secara berkelanjutan. Memperkenalkan pengakuan hukum atas
kepemilikan, serta memperbolehkan bukti nondokumenter sebagai basisnya, dan Menciptakan
sistem pertanahan yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat ekonomi modern.
Bersamaan dengan pembangunan ekonomi di Indonesia, banyak tuntutan yang tidak
lagi dapat dipenuhi oleh system pengelolaan pertanahan yang ada. Memisahkan
pemberian hak atas tanah dengan penggunaan lahan.
Sumber :




No comments:
Post a Comment